Menampakkan Amal Supaya Diikuti dan Ditiru, Bolehkah?
(Oleh: Badrul Tamam)
Hukum asal dari amal shalih yang
dikerjakan orang haruslah dikerjakan dengan sembunyi-sembunyi. Pelakunya
menutupinya agar tidak terlihat oleh orang, khawatir tumbuh perasaan
riya (berharap pujian dan sanjungan) dalam dirinya. Hal ini berdasarkan
firman Allah Ta'ala,
إِنْ
تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا
الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ
سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
"Jika kamu menampakkan sedekah(mu),
maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu
berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik
bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian
kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 271)