Senin, 27 Agustus 2012

BOLEHKAH MENAMPAKKAN AMAL SUPAYA DIIKUTI DAN DITIRU?

Menampakkan Amal Supaya Diikuti dan Ditiru, Bolehkah?

(Oleh: Badrul Tamam)


Hukum asal dari amal shalih yang dikerjakan orang haruslah dikerjakan dengan sembunyi-sembunyi. Pelakunya menutupinya agar tidak terlihat oleh orang, khawatir tumbuh perasaan riya (berharap pujian dan sanjungan) dalam dirinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
"Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 271)