Oleh: Badrul Tamam
(Syaikh Abdul Karim
bin Abdullah al-Khudhair hafidzahullah Ta'ala.)
Pertanyaan:
Apabila sudah dikumandangkan iqamah
shalat sedangkan jamaah yang masuk masjid sedang melaksanakan tahiyatul
masjid, apakah cukup baginya shalat satu rakaat lalu salam sebagaimana
shalat witir? Apakah hal ini ada keterangannya dari sahabat ataukah
tidak?
Jawaban:
Apabila sudah dikumandangkan iqamah
shalat sementara jamaah yang masuk masjid telah berdiri mengerjakan
shalat tahiyatul masjid, maka apabila ia telah sempurna satu rakaat
penuh hendaknya ia menyelesaikan shalatnya (rakaat berikutnya,- pent)
dengan cara ringan. Janganlah ia memutus shalatnya dikarenakan adanya
larangan membatalkan amal shalih.
Yakni firman Allah Ta'ala:
وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
"Dan janganlah kamu memabatalkan (merusak) amal-amalmu." (QS. Muhammad 33)
Apabila belum merampungkan satu rakaat
maka hendaknya ia memutus (membatalkan) shalatnya. Karena ia bukan
shalat. Yang kurang dari satu rakaat tidak terhitung satu shalat. Adapun
mencukupkan satu rakaat saja, maka jangan (lakukan). Karena siang hari
bukan saat untuk witir. Sedangkan pada satu malam saja tidak ada dua
witir.
Selesai dari fatwa yang berjudul: Idza
Uqimat al-Shalah Wasyara'a Bitahiyyah al-Masjid, Hal Yaktafi Birak'ah wa
Yusallim?. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar