Minggu, 01 Juli 2012

BAGAIAMANA SIKAPKU, JIKA SEDANG SHOLAT TAHIYATUL MASJID IQAMAH DIKUMANDANGKAN?

Oleh: Badrul Tamam
(Syaikh Abdul Karim bin Abdullah al-Khudhair hafidzahullah Ta'ala.)

Pertanyaan:
Apabila sudah dikumandangkan iqamah shalat sedangkan jamaah yang masuk masjid sedang melaksanakan tahiyatul masjid, apakah cukup baginya shalat satu rakaat lalu salam sebagaimana shalat witir? Apakah hal ini ada keterangannya dari sahabat ataukah tidak?


Jawaban:
Apabila sudah dikumandangkan iqamah shalat sementara jamaah yang masuk masjid telah berdiri mengerjakan shalat tahiyatul masjid, maka apabila ia telah sempurna satu rakaat penuh hendaknya ia menyelesaikan shalatnya (rakaat berikutnya,- pent) dengan cara ringan. Janganlah ia memutus shalatnya dikarenakan adanya larangan membatalkan amal shalih.
Yakni firman Allah Ta'ala:
وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
"Dan janganlah kamu memabatalkan (merusak) amal-amalmu." (QS. Muhammad 33)

Apabila belum merampungkan satu rakaat maka hendaknya ia memutus (membatalkan) shalatnya. Karena ia bukan shalat. Yang kurang dari satu rakaat tidak terhitung satu shalat. Adapun mencukupkan satu rakaat saja, maka jangan (lakukan). Karena siang hari bukan saat untuk witir. Sedangkan pada satu malam saja tidak ada dua witir.
Selesai dari fatwa yang berjudul: Idza Uqimat al-Shalah Wasyara'a Bitahiyyah al-Masjid, Hal Yaktafi Birak'ah wa Yusallim?. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar