Senin, 27 Agustus 2012

BOLEHKAH MENAMPAKKAN AMAL SUPAYA DIIKUTI DAN DITIRU?

Menampakkan Amal Supaya Diikuti dan Ditiru, Bolehkah?

(Oleh: Badrul Tamam)


Hukum asal dari amal shalih yang dikerjakan orang haruslah dikerjakan dengan sembunyi-sembunyi. Pelakunya menutupinya agar tidak terlihat oleh orang, khawatir tumbuh perasaan riya (berharap pujian dan sanjungan) dalam dirinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
"Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 271)

Rabu, 04 Juli 2012

APA BENAR TIDAK DIPERBOLEHKAN PUASA TANGGAL 15 SYA'BAN?


Pertanyaan:
Saya sudah biasa melaksanakan puasa Ayyamul Bidh pada setiap bulannya dengan izin Allah, Alhamdulillah. Dan pada bulan ini (Sya'ban) saat saya hendak berpuasa, ada seseorang yang menyampaikan kepada saya bahwa itu tidak boleh, termasuk bid'ah. Alasannya, dilarang berpuasa pada nisfu Sya'ban. Bagaimana persoalan ini yang sesungguhnya?

Minggu, 01 Juli 2012

BAGAIAMANA SIKAPKU, JIKA SEDANG SHOLAT TAHIYATUL MASJID IQAMAH DIKUMANDANGKAN?

Oleh: Badrul Tamam
(Syaikh Abdul Karim bin Abdullah al-Khudhair hafidzahullah Ta'ala.)

Pertanyaan:
Apabila sudah dikumandangkan iqamah shalat sedangkan jamaah yang masuk masjid sedang melaksanakan tahiyatul masjid, apakah cukup baginya shalat satu rakaat lalu salam sebagaimana shalat witir? Apakah hal ini ada keterangannya dari sahabat ataukah tidak?

BOLEHKAH MENAMAI ANAK DENGAN NAMA MALAIKAT?

Tanya: Assalaamualaikum.Bolehkah memberi nama anak dengan nama-nama malaikat? (Ayessy)

Jumat, 29 Juni 2012

APA HUKUM OPERASI KECANTIKAN?

(Saif Al Battar)



Apabila tubuh seorang wanita berubah drastis akibat kehamilan sehingga ia malu dilihat oleh sang suami dalam keadaan demikian, apakah ia boleh melakukan operasi kecantikan?

BOLEHKAN MENERJEMAHKAN AL-QUR'AN SECARA HARFIYAH?


Fatwa larangan Tarjamah Harfiyah Al-Qur’an

Ukasyah


(rudi bertanya) - Berikut ini kami kutipkan fatwa ulama' Saudi yang diketuai Syaikh Bin Baz tentang keharaman penerjemahan Al-Qur'an secara harfiyah yang kami copykan dari situs resmi penerbitan Al Qur'an di Madina Al Munawwarah; http://www.qurancomplex.org/: