Jumat, 29 Juni 2012
APA HUKUM OPERASI KECANTIKAN?
BOLEHKAN MENERJEMAHKAN AL-QUR'AN SECARA HARFIYAH?
Fatwa larangan Tarjamah Harfiyah Al-Qur’an
Ukasyah
(rudi bertanya)
- Berikut ini kami kutipkan fatwa ulama' Saudi yang diketuai Syaikh Bin
Baz tentang keharaman penerjemahan Al-Qur'an secara harfiyah yang kami copykan dari situs resmi penerbitan Al Qur'an di Madina Al Munawwarah; http://www.qurancomplex.org/:
Langganan:
Postingan (Atom)